Rabu, 06 Februari 2019

Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda 300 Juta Rupiah

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih saat memberi keterangan kepada awak media di Gedung KPK Jakarta, Rabu (10/10) | AKURAT.CO/ Bayu Primanda

Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih, dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Kami menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dalam dakwaan pertama dan kedua," ujar jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Jaksa Lie menyebut bahwa Eni Maulani Saragih dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Menurut Lie, dalam pertimbangan pihaknya menilai bahwa perbuatan Eni Maulani Saragih tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Namun, Eni Maulani Saragih berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp4,50 miliar.

Eni Maulani Saragih diyakini menerima suap Rp4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Jaksa Lie juga menyampaikan, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni Maulani Saragih membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sementara itu, jaksa KPK Budi Sarumpaet mengatakan, Eni Maulani Saragih beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni Maulani Saragih untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

"Terdakwa aktif mengawal saat proyek saat Kotjo bertemu Sofyan Basir," Ujarnya.

Selain itu, Eni Maulani Saragih juga dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Menurut Budi, sebagian uang dari hasil suap tersebut digunakan Eni Maulani Saragih untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar