Selasa, 19 Februari 2019

Polisi Tidak Temukan Unsur Pidana Dalam Kasus Caleg PDIP Joget di Atas Sajadah

Foto kejadian | Screencapture

Kompol H. Khoiri yang merupakan Kapolsek Cengkareng menegaskan, bahwa dalam kasus senam dan joget di atas karpet alas salat atau sajadah yang dilakukan oleh Caleg PDIP Doddy Akhmadsyah Matondang tidak ditemukan unsur pidana.

Hal tersebut ia ungkapkan setelah melakukan gelar perkara terhadap video senam yang diambil 3 tahun lalu itu. Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Eddy Suranta Sitepu.

"Sampai saat ini kami tidak menemukan unsur pidana dari hasil gelar perkara," katanya kepada AKURAT.CO Selasa (19/2).

Kompol H. Khoiri mengungkapkan, sebenarnya karpet itu memang sudah dipotong potong menjadi kecil karena memang sudah tidak layak untuk digunakan. Kemudian, karena hujan akhirnya potongan karpet yang sudah rusak itu digunakan untuk melakukan kegiatan senam atau joget tersebut.

"Itu kan kejadian tiga tahun lalu karena ada karpet panjang sudah rusak, musholanya sedang direnovasi, dipotong dan digunakan untuk alas kaki, ganjal kaca dan ada saat itu memang ada kegiatan senam dipakai di atas panggung dah itu aja," ungkapnya.

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan aksi Matondang yang menggunakan karpet untuk senam atau berjoget di RW 05, Cengkareng, Jakarta Barat.

Ternyata video yang beredar itu diambil pada tiga tahun lalu di mana karpet itu sudah tidak layak untuk dipakai beribadah. 



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar