Senin, 18 Februari 2019

Pemotor Bawa Bendera Partai Tanpa Helm Tidak Distop Saat Melintas di Depan Polisi

Pengendara sepeda motor tidak gunakan helm saat melintas di Jalan Gatot Subroto. 
| AKURAT.CO/Miftahul Munir

Dalam debat keduaPendukung kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2019 mulai memadati area Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/2/2019).

Arus lalu lintas di depan Hotel Sultan tepatnya di Jalan Gatot Subroto ramai lancar berdasarkan pantauan AKURAT.CO pada pukul 17.00 WIB. 

Namun, beberapa pengguna jalan yang membawa atribut kampanye, khususnya pengendara sepeda motor terlihat tidak tertib lalu lintas. Mereka mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm. Hal ini tentunya sangat membahayakan diri apabila terjadi kecelakaan.

Polisi lalu lintas yang melihat fenomena tersebut justru bergeming. Polisi tidak menegur, terlebih untuk menilang pelanggar itu. Padahal, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2 para pengendara wajib mengenakan helm SNI.

Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI. Kemudian, dalam Pasal 291 sudah mengatur, jika pengendara motor di jalan tidak mengenakan helm SNI, maka diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar