Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 April 2019

Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Narkoba Terbesar Sepanjang 2019

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Argo Yuwono bersama Kapolres Jakbar Kombes Pol Hengki Hariyadi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu | AKURAT.CO/Miftahul Munir

Jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan terbesar sepanjang tahun 2019. Dimana pihak kepolisian mengamankan 120 kilogram sabu-sabu.

Dari hasil penyelidikan sementara narkoba tersebut merupakan barang haram dari jaringan jaringan Myanmar, Thailand, Malaysia dan Indonesia. Untuk mengelabui petugas, komplotan memasukkan sabu-sabu di dalam karung bersama arang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada barang haram akan diantar ke Daerah Balaraja, Banten pada (15/4/2019).

Argo mengakui tangkapan Polres Metro Jakarta Barat 120 kg Sabu merupakan yang terbesar di tahun 2019.

"Kemudian, Satnarkoba Unit I Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan akhirnya pada 15 April kemarin menangkap mobil kontainer ini di Tol Bakauheni, Lampung," ujar dia di Mapolres Jakarta Barat Kamis (25/4/2019).

Kemudian, sopir mobil berinisial JP dan kernet mobil dibawa ke Mapolres Jakarta Barat untuk diselidiki siapa pemilik dari sabu tersebut.

"Karena saat itu momen pengamanan Pemilu maka anggota melakukan pengamanan dahulu sembari menyelidiki pemiliknya," ucap Argo.

Sementara itu Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi melanjutkan, setelah diselidiki pihaknya mendapati pemilik sabu ini berinisial HT dan ditangkap pada (17/4/2019) dan pelaku MS alias KK ditangkap pada (19/4/2019) di Pekanbaru, Riau.

"Kami masih buru pelaku lain berinisial AS yang mengirim sabu dari Malaysia menggunakan speed boat ke Bengkalis Riau," pungkas Hengki.

Para pelaku ditekankan Pasal 112,114 dan 132 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.



Sumber: AKURAT.CO

Rabu, 13 Februari 2019

Sabu Senilai Rp5 Miliar Disita Polisi dari Seorang Satpam Rumah Sakit di Jakarta Barat

Barang bukti kasus Narkoba, Polres Metro Jakarta Barat. | AKURAT.CO/Endra Prakoso


Seorang pria berinisial JML (36) yang berprofesi sebagai satpam diringkus Polres Metro Jakarta Timur di sebuah rumah sakit di kawasan Jakarta Barat pada Rabu, (30/1/2019) lalu. JML ditangkap karena terbukti mengkonsumsi sekaligus mengedarkan sabu.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, JML ditangkap karena sering melakukan transaksi narkoba di rumah sakit tersebut.

"Tersangka berprofesi sebagai satpam di rumah sakit, kemudian kami amankan satu paket besar dan dua paket kecil sabu di jok motornya," ujarnya pada Selasa (12/2/2019).

Setelah melakukan penangkapan, pihaknya kemudian mengembangkan pencarian barang bukti di kediaman pelaku di Kelurahan Poris Plawad, Cipondoh, Tangerang.

"Dari rumahnya kami kembali amankan tiga bungkus plastik besar berisi sabu. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 3,5 kilogram lebih," jelasnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan empat orang perlakuan lain berinisial EH (38), AM (28), IP (27), RA (21) dan N.

"AM ini yang menjual narkoba kepada EH, dia kami amankan di pintu masuk Gerbang Timur Ancol. Setelah kami tangkap, ia mengaku baru saja mengambil sabu seberat lima kilogram dari tersangka IP dan RA," ungkapnya.

IP dan RA ditangkap di lokasi yang berbeda yaitu Kecamatan Batuceper dan Cipondoh, Tangerang. IP dan RA mengaku barang haram tersebut didapat dari N. Tetapi hingga saat ini aparat kepolisian belum berhasil menangkap N.

"Total barang bukti yang kami amankan dari lima orang tersangka ini yaitu banyak 4,1 kilogram," tegasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.



Sumber: AKURAT.CO

Kamis, 24 Januari 2019

Polsek Cengkareng Amankan Narkoba dan Airsoft Gun Dari Kampung Ambon

Pelaku penjual narkoba di Kampung Ambon | ISTIMEWA

Operasi rutin khusus di Komplek Permata atau biasa lebih dikenal Kampung Ambon pada Rabu (23/1/2019) sore dilaksanakan oleh Polsek Cengkareng guna memberantas narkoba.

Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri menjelaskan, pihaknya menggeledah seseorang berinisial S yang sedang berada di Jalan Kristal, Komplek Permata yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.

"Dalam penggeledahan, tim tidak menemukan barang bukti, namun setelah diintrograsi seorang tersebut ternyata sering membeli narkoba dari seseorang yang tidak jauh dari lokasi Komplek Ambon," ucap Khoiri.

Kompol Khoiri melanjutkan, dari keterangan yang didapat dari lelaki itu, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DA alias SO di sebuah Kamar Kos lantai 2 Jalan Gotong royong Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat yang diduga sebagai pemasok narkoba.

"Tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pemasok narkoba jenis sabu. Selain itu, kita amankan juga tiga paket sabu, dua buah alat hisab jenis cangklong, satu buah senjata Airsoft Gun, timbangan dan klip," tutur dia.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari penangkapan tersangka tersebut, diperoleh keterangan bahwa pengedar yang beroperasi di sepanjang Jalan Kristal ujung atau velbak saling bekerjasama dalam hal pengadaan barang, antaranya OL diduga pengedar dan memproduksi narkoba jenis sabu.

"Info terakhir pelaku (OL) menempati rumah lama samping gereja komplek permata. Namun pada saat kita laksanakan penggerebekan di lokasi, pelaku sudah tidak ada di tempat diduga melarikan diri," tambah Antonius

AKP Antonius mengatakan, ada juga tersangka TN yang merupakan pengedar dengan melayani pembeli di pinggir kali samping komplek Permata. Pelaku juga tinggal di luar komplek Permata. 

Kemudian didapat informasi tersangka UC yang merupakan Ipar dari OL. Sedangkan NK seorang residivis yang baru keluar sebulan yang lalu dalam perkara kepemilikan sajam tanpa ijin. 

"NK tertangkap oleh razia di komplek Permata pada 2016 lalu oleh jajaran Polres Jakarta Barat dan sempat ditembak oleh anggota karena melawan. Saat ini Niki kembali menjadi pengedar di Jalan Kristal ujung," tegas dia.

Hingga saat ini tim narkoba Polsek Cengkareng masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku pengedar tersebut.



Sumber: AKURAT.CO