Senin, 01 April 2019

Begal Sadis Ini Kembali Masuk Bui, Setelah Ancam Korbannya dengan Parang Hingga Terjungkal dari Motor

Ilustrasi - Begal | AKURAT.CO/Ryan

Seorang pria berinisial QD (18) ditangkap Kepolisian Sektor Panakukang di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, pada Sabtu (30/3/2019), pukul 00.30 WITA, lantaran kembali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Komisaris Polisi Ananda Fauzi Harahap selaku Kepala Kepolisian Sektor Panakukang mengatakan, aksi pelaku terkuak setelah korban, Riskawati Ilyas melaporkan kejadian itu ke polisi pada Jumat 22 Maret 2019.

Pada Maret 2019, Riskawati menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh QD bersama rekannya X di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar. Kala itu, korban diancam menggunakan parang yang membuatnya harus terjatuh dari sepeda motor.

Penjahat kambuhan ini, tertangkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari informan bahwa pelaku berada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.

"Anggota bergerak cepat ke rumahnya dan berhasil mengamankannya serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti handphone milk korban," kata Ananda Fauzi Harahap, Minggu (31/3/2019).

Ananda menerangkan saat ini rekan pelaku X yang juga ikut terlibat masih menjadi incaran polisi. "Anggota melakukan pengembangan tetapi X tidak berada di rumahnya," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama X dengan memiliki peran masing-masing, dan berhasil mengambil tas milik korban yang berisi dua buah handphone jenis Oppo, satu unit laptop, dan uang senilai Rp3 juta.

"QD ini berperan sebagai joki motor dan X mengancam korban dengan sebilah parang," kata dia.

"Barang bukti milik korban lainnya yang belum ditemukan diduga dalam penguasaan rekan pelaku X," Ananda Fauzi Harahap menambahkan.

Selain itu, pelaku juga pernah beraksi di depan Mall M'tos, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar yang berada wilayah hukum Kepolisian Sektor Tamalanrea pada Februari 2019 lalu. "Berhasil mengambil surat-surat penting korbannya," imbuhnya.

Ananda Fauzi Harahap menjelaskan QD merupakan residivis kasus yang sama. Dia melakukan kejahatannya dengan sadis. Dimana kata dia, pelaku tak segan-segan melukai korbannya apabila mencoba mempertahankan barang berharga miliknya.

"Telah menjalani vonis pengadilan 4 tahun penjara dikarenakan korbannya meninggal dunia di Wilkum polsek Biringkanaya pada tahun 2014," jelasnya.

"Baru menghirup udara bebas kurang lebih 3 bulan terakhir," sambungnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar