Selasa, 09 April 2019

Vonis 7 Tahun Penjara Untuk Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf setelah memberikan keterangan pada penyidik di gedung KPK, Jakarta 
| AKURAT.CO/Bayu Primanda

Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, lantaran terbukti menerima suap dan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwandi Yusuf dengan pidana selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan," ujar Ketua Majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Bukan hanya pidana kurungan badan, Irwandi juga dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik pasca menjalani masa penjaranya.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih selama tiga tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," kata hakim.

Majelis hakim meyakini bahwa Irwandi selama menjabat sebagai Gubernur Aceh telah menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Dalam prosesnya, Irwandi menerima uang suap itu secara bertahap melalui orang kepercayaannya, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi juga diyakini menerima gratifikasi Rp8,717 miliar selama menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Irwandi bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar dari para pengusaha.

Atas perbuatannya, Irwandi bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.




Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar