Jumat, 12 April 2019

Vonis Hukuman Mati Untuk Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar

Dua pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di vonis hukuman mati, Kamis (11/4/2019) | ISTIMEWA

Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma, dua pelaku pembunuhan sadis satu keluarga, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar

Supriadi, selaku ketua majelis hakim, dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan alternatif dan primer.

Putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap kedua pelaku. 

Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan atau pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu Kota Makassar beberapa waktu lalu terbukti telah melakukan kejahatan yang memang telah direncanakan dan dalam keadaan sadar. 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat 1  ke (1) KUHP," kata Supriadi di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/4/2019). 

Sama dengan Supriadi, Jaksa Penuntut Umum, Tabrani menjelaskan yang memberatkan dalam kasus ini adalah kedua pelaku melakukan aksi pembunuhannya dengan perencanaan. 

Kedua pelaku menyusun strategi terlebih dahulu sebelum mengeksekusi korbannya. Ironisnya, pembunuhan yang sungguh sadis itu didalangi oleh Akbar Daeng Ampuh yang tengah menjalani masa tahanannya. 

"Di malam hari orang pada tidur semua dimana korban tidak memiliki upaya lain. Dan ini sudah terstruktur karena pelaku beli bensim dulu," kata dia. 

"Selain itu ada juga kerugian materi yang ditimbulkan bukan hanya kerugian nyawa. Dimana ada rumah lain yang kena dampak dari pembakaran ini," tutupnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar