Rabu, 10 April 2019

Nama Ridwan Kamil Disebut Oleh Terdakwa Kasus Meikarta

Momen hangat Ridwan Kamil dan Bima Arya | Instagram/bimaaryasugiarto

Ada informasi baru dalam persidangan perkara suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (10/4/2019).

Mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi yang merupakan salah seorang terdakwa menyebut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam persidangan.

Hari ini persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa. Selain Neneng Rahmi, terdakwa lainnya ialah mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta eks Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Neneng menyebut nama Ridwan Kamil ketika jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar dengan pertanyaan terkait siapa saja yang menerima uang dari Meikarta. Jaksa mengaitkan penerimaan uang dengan pengurusan pembahasan raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Awalnya jaksa menanyakan siapa saja yang menerima uang, selain Sekretariat Daerah Jabar Iwa Karniwa. Sebelumnya, Iwa memang beberapakali disebut menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar, yang disampaikan melalui anggota DPRD  Waras Wasisto. Neneng menyatakan, pengurusan itu terkait substansi pembahasan raperda RDTR.

“Jadi uang ke Pak Iwa itu untuk kepentingan apa?” kata jaksa  Yadyn.

Neneng mengatakan uang diberikan untuk pendukungan hal substansi terkait pembahasan raperda RDTR. Menurutnya, pemberian dilakukan atas inisiatif dari Hendry Lincoln, eks sekretaris dinas PUPR Kabupaten Bekasi.

“Itu inisiatif Hendry Lincoln. Bahkan setelah dia tidak lagi menjabat Sekdis PUPR, masih suka menanyakan perkembangan. Pak Hendry bahkan sempat mengajak saya untuk bertemu Ridwan Kamil. Tapi (pertemuan) belum sempat terealisasi,” kata Neneng.

Jaksa kemudian bertanya apa maksud rencana bertemu dengan Ridwan Kamil. Menurut pengakuan Neneng, sebagaimana penjelasan yang dia peroleh dari Hendry Lincoln, maksud bertemu dengan Ridwan Kamil agar proses pembahasan RDTR cepat selesai.

“Katanya supaya RDTR cepat selesai,” kata Neneng.

Jaksa mencecar kembali Neneng terkait siapa saja pejabat di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat yang menerima uang, selain Iwa Karniwa. Neneng mengungkap nama baru, yakni Kepala Bidang Prasarana di Bappeda Jawa Barat.

“Ada pemberian ke Pak Slamet, Kabid Prasarana di Bappeda Jabar. (Uang) Rp50 juta. Di luar itu saya tidak tahu,” kata Neneng.

Neneng bersama empat anak buahnya saat ini sudah menjadi terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta. Dia didakwa menerima suap sejumlah total Rp18 miliar. Jaksa KPK merinci uang suap terdiri atas Rp16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,7 miliar).


Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar