Selasa, 30 April 2019

MA Copot Ketua PN Cibinong, Karena Vonis Bebas Pemerkosa Anak

Ilustrasi. | AKURAT.CO/Lukman Hakim Naba.

Sanksi pencopotan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, serta majelis hakim yang memeriksa dan memutus bebas pelaku kejahatan seksual di PN Cibinong.

"Berdasarkan Maklumat Ketua MA Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017, maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selas (30/4/2019).

Sanksi tidak saja diberikan kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, namun juga atasan langsungnya yaitu LJ selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena dinilai lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan MA tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Pada tanggal 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

"Putusan tersebut mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA," kata Abdullah.

Berdasarkan laporan yang masuk, pimpinan MA kemudian memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan MA, kemudian sanksi dijatuhkan," katanya.




Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar