Tampilkan postingan dengan label MA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 April 2019

Dahlan Iskan di Vonis Bebas MA

Dahlan Iskan | Instagram/dahlaniskan19

Dahlan Iskan, Mantan Menteri BUMN, akan menghirup udara bebas pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Putusan MA itu menguatkan putusan di tingkat banding.

Awal mula kasusnya adalah saat Dahlan Iskan menjabat Dirut PT PWU periode 2000-2010. Saat itu terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili.

Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017 oleh pengadilan Tipikor Surabaya. Tetapi tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Atas vonis bebas itu, giliran jaksa yang mengajukan permohonan kasasi. Namun MA menolak kasasi jaksa.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/5/2019).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Perkara dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti itu diketuk pada 22 April lalu.



Sumber: AKURAT.CO

MA Copot Ketua PN Cibinong, Karena Vonis Bebas Pemerkosa Anak

Ilustrasi. | AKURAT.CO/Lukman Hakim Naba.

Sanksi pencopotan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA) kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jawa Barat, serta majelis hakim yang memeriksa dan memutus bebas pelaku kejahatan seksual di PN Cibinong.

"Berdasarkan Maklumat Ketua MA Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017, maka Ketua PN Cibinong sebagai atasan langsung juga terkena sanksi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selas (30/4/2019).

Sanksi tidak saja diberikan kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, namun juga atasan langsungnya yaitu LJ selaku Ketua Pengadilan Negeri Cibinong

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada atasannya karena dinilai lalai melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan MA tentang Pengawasan dan Pembinaan.

Pada tanggal 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutus bebas terhadap terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun.

"Putusan tersebut mengundang perhatian, keprihatinan dan reaksi keras dari masyarakat, sehingga laporan atau pengaduannya sampai ke MA," kata Abdullah.

Berdasarkan laporan yang masuk, pimpinan MA kemudian memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap laporan atau pengaduan masyarakat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait, selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan MA, kemudian sanksi dijatuhkan," katanya.




Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 22 Maret 2019

Hukuman Untuk Fredrich Yunadi Diperberat MA

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara koupsi E-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Vonis untuk advokat Fredrich Yunadi diperberat menjadi 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan oleh Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Vonis diperberat 6 bulan penjara karena adanya kesengajaan dengan tujuan (menghalangi penyidikan KPK) atau opzet als oogmerk. Itu sesuai permintaan jaksa penuntut umum," ujar salah satu anggota majelis kasasi Krisna Harahap di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Pada 9 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP-Elektronik

Putusan banding itu masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Putusan kasasi ini sudah sesuai rasa keadilan, dan pidana kurungan tambahannya kan dari 5 bulan jadi 8 bulan," tambah hakim agung Krisna.

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Salman Luthan, Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago berkeyakinan bahwa Fredrich dengan sengaja berusaha mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh KPK terhadap Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP).

JPU KPK mengajukan kasasi terhadap putusan PT Jakarta yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan PT Jakarta terhadap Fredrich Yunadi diambil dengan perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Jeldi Ramadhan yang menilai bahwa Fredrich seharusnya divonis 10 tahun penjara.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden, selain itu melakukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Pada 15 November 2017 Setnov tidak datang memenuhi panggilan Penyidik KPK dan penyidik pun datang ke rumah Setnov pada malam harinya dan menemukan Fredrich di rumah itu.

Saat ditanya keberadaan Setnov, Fredrich mengaku tidak mengetahui padahal sebelumnya ia menemui Setnov di gedung DPR.

Pada 16 November 2017 Fredrich menghubungi dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo untuk meminta bantuan agar Setnov dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dengan diagnosa menderita beberapa penyakit, salah satunya adalah hipertensi.

Bimanesh Sutarjo pun menyanggupi meski tahu Setnov sedang berkasus di KPK lalu menghubungi Plt. Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia agar disiapkan ruang VIP rawat inap atas nama Setnov.

Setelah Setnov dilakukan rawat inap, Fredrich memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan bahwa Setnov mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao', padahal Setnov hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri dan leher sebelah kiri serta lengan kiri.

Pada 17 November 2017, penyidik KPK hendak melakukan penahanan kepada Setnov namun Fredrich menolak penahanan tersebut dengan alasan tidak sah karena Setnov sedang dalam kondisi dirawat inap, padahal setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter dari ikatan Dokter indonesia (IDI) di RSCM kesimpulannya menyatakan bahwa Setnov dalam kondisi mampu untuk disidangkan (fit to be questioned).

Saat ini Fredrich ditahan di rumah tahanan Cipinang.



Sumber: AKURAT.CO