Selasa, 30 April 2019

Dahlan Iskan di Vonis Bebas MA

Dahlan Iskan | Instagram/dahlaniskan19

Dahlan IskanMantan Menteri BUMN, akan menghirup udara bebas pasca Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi jaksa atas Dahlan Iskan dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Putusan MA itu menguatkan putusan di tingkat banding.

Awal mula kasusnya adalah saat Dahlan Iskan menjabat Dirut PT PWU periode 2000-2010. Saat itu terjadi kasus tukar guling aset BUMD PT PWU di Jawa Timur. Belakangan, tukar guling itu dinilai bermasalah sehingga Dahlan Iskan diadili.

Dahlan Iskan dinyatakan bersalah dan divonis 2 tahun penjara pada 2017 oleh pengadilan Tipikor Surabaya. Tetapi tidak berselang lama, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menganulir putusan tersebut. Oleh majelis hakim, Dahlan dibebaskan dari seluruh dakwaan.

Atas vonis bebas itu, giliran jaksa yang mengajukan permohonan kasasi. Namun MA menolak kasasi jaksa.

"Tolak," demikian bunyi amar putusan 3029 K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/5/2019).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota M Askin dan LL Hutagalung. Perkara dengan panitera pengganti Retno Murni Susanti itu diketuk pada 22 April lalu.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar