Senin, 01 April 2019

Hari Penyiaran Nasional Ditetapkan Setiap Tanggal 1 April

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam sidang kabinet paripurna tentang Online Single Submission (OSS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/5/2018). | AKURAT.CO/Sopian

Ir. H. Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, menetapkan tanggal 1 April sebagai hari Penyiaran Nasional

Penetapan hari penyiaran nasional dikuatkan dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional pada 29 Maret 2019

“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.

Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KETIGA Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 yang ditetapkan pada 29 Maret 2019 itu.

Pertimbangan untuk menentukan 1 April sebagai hari penyiaran nasional adalah pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyiaran nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar