Jumat, 05 April 2019

KPU RI Laporkan Tiga Akun Penyebar Hoax Ke Polisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama anggota komisioner KPU Viryan, Wahyu Setiawan, Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra saat menggelar konferensi pers terkait Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Tiga akun media sosial penyebar Video yang berisi berita Bohong atau hoaks dilaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Ketua KPU RI, Arief Budiman melaporkan langsung ke Bareskrim Mabes Polri terkait server untuk pengaturan penghitungan suara Pilpres 2019.

"Malam ini KPU merasa ada sesuatu yang penting dan perlu disampaikan kepada Bareskrim karena kami merasa bahwa itu mengganggu kepercayaan publik kepada KPU," kata Ketua KPU RI Arief Budiman yang melapor didampingi enam komisioner KPU lainnya, Kamis (4/4/2019)..

Arief menuturkan, KPU tidak mengatur hasil perolehan suara capres dan cawapres tertentu melalui sistem teknologi informasi dalam Pemilu 2019. Akibat narasi Bohong itu, pihaknya dirugikan dengan adanya Video itu.

Dalam kesempatan itu KPU membawa alat bukti berupa rekaman Video yang beredar berisi orang yang mengatakan hal tidak sesuai fakta.

"Saya tidak tahu itu siapa, tetapi yang kami laporkan ada akun-akun yang digunakan untuk menyebar Video tersebut dan Video itu sendiri juga kami sampaikan," tutur Arief.

KPU menegaskan tidak memiliki sistem komputer berisi informasi dan data terkait pemilu Indonesia di luar negeri, semua server berada di Indonesia.

Hasil pemilu pun diawali dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kemudian rapat pleno terbuka di PPK, rapat pleno terbuka di KPU kabupaten/kota, rapat pleno terbuka di KPU provinsi serta rekapan terbuka di KPU RI secara nasional.

Form C1 yang di-scan selanjutnya diunggah ke laman KPU setelah penghitungan suara selesai di TPS.

"Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui lebih dulu oleh publik. Pada saat proses di TPS itu ada saksi, panwas, pemantau, media massa, masyarakat pemilih termasuk aparat keamanan juga ada di sana," tegas Arief.




Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar