Tampilkan postingan dengan label Makassar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makassar. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2019

Polisi Akan Bertindak Jika Niat Aksi People Power Untuk Gulingkan Pemimpin yang Sah

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Hamidin | AKURAT.CO/Muh. Aidil

Menjelang pengumuman hasil rekapitulasi suara 22 Mei 2019, beredar isu pengerahan massa besar-besaran untuk memprotes hasil pemilu karena dianggap tidak fair. Menanggapi hal itu, kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan meminta anggotanya tidak ragu menindak warga yang membuat kekacauan pada hari penetapan hasil pemilu 2019.

"Jika ada ganguan, jangan ragu untuk bertindak lakukan prosedur yang berlaku dan selalu melakukan koordinasi dengan pimpinan," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Hamidin di Mapolda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Senin (20/5/2019).

Kapolda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa gerakan people power rencananya dilakukan pada 22 Mei 2019.

"Terkait rencana aksi people power yang digaungkan salah satu tokoh politik nasional, bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat yang bisa berimplikasi pada keamanan. Juga bisa dianggap sebagai gerakan makar apabila tidak mematuhi aturan yang berlaku," katanya.

Menurut Hamidin apabila aksi people power sengaja dilakukan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, aparat akan bertindak.

"Kalau niatnya dari aksi people power ini untuk menggulingkan pemimpin yang sah saat ini, maka itu sudah mengarah ke pergerakan makar, dan harus kita tindak sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Jumat, 12 April 2019

Vonis Hukuman Mati Untuk Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Makassar

Dua pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di vonis hukuman mati, Kamis (11/4/2019) | ISTIMEWA

Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Zulkifli Amir alias Ramma, dua pelaku pembunuhan sadis satu keluarga, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Makassar. 

Supriadi, selaku ketua majelis hakim, dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dalam dakwaan alternatif dan primer.

Putusan hukuman mati sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman terhadap kedua pelaku. 

Kedua pelaku yang melakukan pembunuhan atau pembakaran satu keluarga di Jalan Tinumbu Kota Makassar beberapa waktu lalu terbukti telah melakukan kejahatan yang memang telah direncanakan dan dalam keadaan sadar. 

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP bersama-sama atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1 atau pasal 187 KUHP jo pasal 55 ayat 1  ke (1) KUHP," kata Supriadi di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/4/2019). 

Sama dengan Supriadi, Jaksa Penuntut Umum, Tabrani menjelaskan yang memberatkan dalam kasus ini adalah kedua pelaku melakukan aksi pembunuhannya dengan perencanaan. 

Kedua pelaku menyusun strategi terlebih dahulu sebelum mengeksekusi korbannya. Ironisnya, pembunuhan yang sungguh sadis itu didalangi oleh Akbar Daeng Ampuh yang tengah menjalani masa tahanannya. 

"Di malam hari orang pada tidur semua dimana korban tidak memiliki upaya lain. Dan ini sudah terstruktur karena pelaku beli bensim dulu," kata dia. 

"Selain itu ada juga kerugian materi yang ditimbulkan bukan hanya kerugian nyawa. Dimana ada rumah lain yang kena dampak dari pembakaran ini," tutupnya.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 01 April 2019

Begal Sadis Ini Kembali Masuk Bui, Setelah Ancam Korbannya dengan Parang Hingga Terjungkal dari Motor

Ilustrasi - Begal | AKURAT.CO/Ryan

Seorang pria berinisial QD (18) ditangkap Kepolisian Sektor Panakukang di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar, pada Sabtu (30/3/2019), pukul 00.30 WITA, lantaran kembali terlibat kasus pencurian dengan kekerasan.

Komisaris Polisi Ananda Fauzi Harahap selaku Kepala Kepolisian Sektor Panakukang mengatakan, aksi pelaku terkuak setelah korban, Riskawati Ilyas melaporkan kejadian itu ke polisi pada Jumat 22 Maret 2019.

Pada Maret 2019, Riskawati menjadi korban pembegalan yang dilakukan oleh QD bersama rekannya X di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar. Kala itu, korban diancam menggunakan parang yang membuatnya harus terjatuh dari sepeda motor.

Penjahat kambuhan ini, tertangkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari informan bahwa pelaku berada di Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.

"Anggota bergerak cepat ke rumahnya dan berhasil mengamankannya serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti handphone milk korban," kata Ananda Fauzi Harahap, Minggu (31/3/2019).

Ananda menerangkan saat ini rekan pelaku X yang juga ikut terlibat masih menjadi incaran polisi. "Anggota melakukan pengembangan tetapi X tidak berada di rumahnya," terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama X dengan memiliki peran masing-masing, dan berhasil mengambil tas milik korban yang berisi dua buah handphone jenis Oppo, satu unit laptop, dan uang senilai Rp3 juta.

"QD ini berperan sebagai joki motor dan X mengancam korban dengan sebilah parang," kata dia.

"Barang bukti milik korban lainnya yang belum ditemukan diduga dalam penguasaan rekan pelaku X," Ananda Fauzi Harahap menambahkan.

Selain itu, pelaku juga pernah beraksi di depan Mall M'tos, Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar yang berada wilayah hukum Kepolisian Sektor Tamalanrea pada Februari 2019 lalu. "Berhasil mengambil surat-surat penting korbannya," imbuhnya.

Ananda Fauzi Harahap menjelaskan QD merupakan residivis kasus yang sama. Dia melakukan kejahatannya dengan sadis. Dimana kata dia, pelaku tak segan-segan melukai korbannya apabila mencoba mempertahankan barang berharga miliknya.

"Telah menjalani vonis pengadilan 4 tahun penjara dikarenakan korbannya meninggal dunia di Wilkum polsek Biringkanaya pada tahun 2014," jelasnya.

"Baru menghirup udara bebas kurang lebih 3 bulan terakhir," sambungnya.



Sumber: AKURAT.CO

Senin, 28 Januari 2019

Menurut JK, Ini 2 Penyebab Bencana di Sulsel, Salah Satunya Bikin Ngeri

Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan serta membuka Outlook Perekonomian Indonesia 2019.  | AKURAT.CO/Sopian

Menurut wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), bencana banjir dan longsor yang terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan disebabkan oleh dua faktor yaitu cuaca dan kerusakan lingkungan.

"Ini masalah dua hal, yaitu cuaca yang tidak bisa kita kontrol tapi juga kerusakan di hulu DAS Bawakaraeng," kata Wapres usai rapat koordinasi penanganan bencana di Sulawesi Selatan di kantor Gubernur di Makassar, pada Minggu (27/1/2019).

Oleh karena itu, Wapres langsung memerintahkan agar daerah hulu yang rusak tersebut harus segera diperbaiki sesuai dengan aturan terutama terkait tanaman-tanaman yang bisa ditanam.

Selain itu juga, pada daerah ketinggian yang tanaman-tanaman muda yang bisa menimbulkan longsor seperti jagung dan lainnya diusahakan agar segera diganti dengan tanaman keras.

"Gubernur dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan menyelesaikan itu," imbuh Wapres.

Wapres Jusuf Kalla juga menginstruksikan agar Kementerian Sosial untuk segera menyalurkan santunan ahli waris korban meninggal dunia dan segera memperbaiki fasilitas umum yang rusak.

"Kerusakan-kerusakan yang terjadi di masyarakat juga akan dibantu sesuai dengan aturan yang ada, dibantu bukan diganti semua," katanya.

Wapres Jusuf Kalla yang didampingi Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono sebelumnya meninjau Bendungan Bili-Bili dan jembatan Jenelata di Gowa yang putus.

Data yang diperoleh hingga Minggu (27/1) pagi tercatat 68 orang meninggal dunia, tujuh orang hilang, 47 orang luka-luka, dan 6.747 jiwa mengungsi akibat banjir, tanah longsor dan angin kencang yang melanda wilayah Sulawesi Selatan.


Sumber: AKURAT.CO