Selasa, 29 Januari 2019

Sepeda Motor Bisa Lewat Jalan Tol Sesuai PP 44, Asalkan...

Truk kontainer angkutan barang melintas di ruas tol Taman Mini - Cawang, Jakarta, Selasa (14/08/2019). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Herry Trisaputra, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menyampaikan, kendaraan roda dua atau sepeda motor sudah bisa menikmati sejumlah tol. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 44 Tahun 2009.

Meskipun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sehingga sepeda motor bisa melalui jalan tol, yakni tersedianya jalur khusus untuk kendaraan roda dua tersebut.

"Di atas aturan yang ada, itu ada di dalam aturan pemerintah, yang perubahan itu (tahun 2009), di situ disebutkan, jalan tol bisa diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Tapi ada syaratnya, bahwa dia (motor) ada jalur khusus buat motor," ujarnya lewat sambungan telepon kepada Akurat.co, Senin(28/1/2019).

Ia menjelaskan, beberapa tol yang sudah memiliki jalur khusus sepeda motor diantaranya yakni Jembatan Suramadu yang dulunya sempat dijadikan tol dan jembatan tol yang ada di Denpasar, Bali.

"Sudah (terealisasi). Prinsip ini kan sudah ada, seperti di Jembatan Suramadu, yang sekarang digratiskan, tapi kan dari tol (Jembatan Suramadu). Atau jembatan (tol) yang ada di Bali, Denpasar, itu kan ada jalur khusus motor, jadi nggak dicampur. Yang di sana (Bali) juga gak ada pengecualian, kendaraan. Kalau CCnya (berapun) silakan, cuma yang penting ada pemisah, ada jalur sendiri," jelas Herry.

Adapun ketika ditanya apakah nantinya semua tol di Indonesia akan memiliki jalur khusus sepeda motor, Herry mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui terkait hal tersebut.

"Belum ada. Sejauh ini belum ada," pungkasnya.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengusulkan agar para pengguna sepeda motor di DKI Jakarta bisa diizinkan untuk masuk ke dalam ruas tol.  Menurutnya, pengendara motor memiliki hak yang sama dengan para pengemudi mobil. Sehingga, seharusnya pemerintah mengizinkan kendaraan bermotor roda dua masuk ke jalur bebas hambatan.

Pria yang biasa disapa Bamsoet juga menuturkan bahwa, tidak perlu ada batasan motor jenis apa dan kapasitas mesin berapa yang boleh masuk jalur tol.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar