Kamis, 17 Januari 2019

Mantan Bupati Purbalingga Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Purbalingga, Tasdi, bungkam usai menjalani pemeriksaan di KPK  
| AKURAT.CO/Bayu Primanda

Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, dituntut oleh Jaksa KPK dengan pidana penjara selama 8 tahun atas penerimaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2017-2018.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, dan pidana denda sebesar 300 juta subsidair 6 bulan penjara," ujar Jaksa KPK, Takdir Suhan saat membacakan tuntutan atas terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Rabu (16/1/2019).

Bukan hanya pidana kurungan badan, mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik pasca menjalani hukuman badan.

"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun yang dihitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," tutur jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam kesempatan yang sama.

Terdapat beberapa poin yang menjadi hal yang memberatkan pertimbangan jaksa dalam menuntut Tasdi, salah satunya adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sedangkan untuk hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini bahwa Tasdi selaku bupati Purbalingga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan menerima uang suap senilai Rp 115 juta dari sejumlah kontraktor rekanan Pemkab Purbalingga.

Atas perbuatannya, Tasdi pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar