Kamis, 31 Januari 2019

Setelah Resmi Ditahan, Vanessa Angel Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Vanessa Angel | AKURAT.CO/Sai

Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) baru saja melakukan pemeriksaan terhadap artis peran Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek prostitusi online yang menjeratnya.

Hasil dari pemeriksaan tersebut, per-30 Januari 2019, Vanessa resmi ditahan karena menyebarkan konten pornografi lewat sosial medianya.

Kombes Pol Frans Barung Mangera selaku Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan bahwa mulai hari ini Vanessa Angel secara resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Perempuan 27 tahun tersebut ditahan lantaran diduga menyebarkan konten porno dan melanggar pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Frans Barung saat dihubungi AKURAT.CO, Rabu (30/1/2019).

Sementara itu, Kombes Pol Frans Barung juga mengatakan bahwa kondisi Vanessa dalam keadaan baik-baik saja pada saat polisi menyimpulkan kalau dirinya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Kondisinya baik saja," jelas Kombes Pol Frans Barung lagi.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar