Kamis, 31 Januari 2019

Wasriksus Mabes Polri Usut Uang Sogok Rp10 Miliar dari Dorfin Felix ke Polisi

Ilustrasi | ISTIMEWA

Dugaan penerimaan "uang sogok" senilai Rp10 miliar untuk memuluskan pelarian tersangka penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix (35), dari Rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat sedang diselidiki oleh tim Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Mabes Polri.

Kombes Pol Agus Salim selaku Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda NTB membenarkan bahwa tim Wasriksus Mabes Polri masuk dalam kasus ini untuk mencari bukti keterlibatan anggota yang diduga menerima imbalan tersebut dari Dorfin Felix.

"Karena ini masuk kategori kejadian menonjol (kasus pelarian tahanan), tim wasriksus datang untuk mendalami angka Rp10 miliar itu," ujar Agus Salim dalam jumpa pers di Mapolda NTB, Rabu (30/1/2019).

Kombes Pol Agus Salim menegaskan tidak hanya dari Mabes Polri saja yang melakukan penyelidikan, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB juga telah menempuh upaya yang sama, menelusuri adanya indikasi "uang sogok" dari penyelundup narkoba asal Prancis bernilai Rp3,2 miliar tersebut.

"Kita juga telusuri itu, kita harap angka-angka yang disebut Rp10 miliar itu ketemu," ujarnya.

Pada Senin (21/1/2019) lalu, Polda NTB digegerkan dengan menghilangnya Dorfin Felix dari Rutan Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Dorfin Felix yang diketahui hanya seorang diri tinggal dalam kamar tahanan narkoba di lantai dua bagian barat itu dilaporkan kabur pada Minggu (20/1) malam. Dorfin Felix ditangkap pada 21 September 2018 setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Praya, Lombok Tengah.

Modus penyelundupan yang dilakukan terbongkar ketika Dorfin Felix menjalani pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai di jalur kedatangan internasional.

Barang bukti yang diamankan dari Dorfin Felix berupa pecahan kristal berwarna cokelat diduga narkotika jenis "methylenedioxy methamphetamine" (MDMA) seberat 2.477,95 gram.

Satu bungkus besar serbuk putih diduga narkotika jenis "ketamine" seberat 206,83 gram dan satu bungkus serbuk berwarna kuning jenis "amphetamine" dengan berat 256,69 gram.

Petugas juga mengamankan narkoba diduga ekstasi sebanyak 850 butir, 22 butir di antaranya berwarna cokelat berbentuk tengkorak.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar