Rabu, 30 Januari 2019

Pemkot Banda Aceh Larang Warganya Rayakan Valentine Karena Tak Sesuai Syariat Islam

Valentine | Ilustrasi - Candra

Laranga untuk merayakan Hari Valentine disampaikan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada masyarakat  yang biasanya diperingati pada 14 Februari. Larangan itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, melalui seruan yang dikeluarkan 21 Januari 2019, lalu.

Aminullah menyampaikan larangan itu dalam rangka menjaga kesucian aqidah dan penguatan pengamalan syariat Islam di Banda Aceh.

Melalui seruan itu, wali kota Banda Aceh menegaskan pelarangan melalui dua poin. Poin pertama, kepada kalangan generasi muda, mahasiswa, siswa-siswi, dan seluruh masyarakat muslim di Banda Aceh diimbau agar tidak merayakan Valentine Day dalam bentuk apapun karena Valentine Day bertentangan dengan syariat Islam dan budaya Aceh.

Pada poin kedua, diminta kepada pihak perhotelan/penginapan, caffe, tempat tempat hiburan dan tempat tempat lainnya dalam wilayah Kota Banda Aceh untuk tidak memfasilitasi kegiatan Valentine Day tersebut.

Seruan ini dikeluarkan sebagai wujud kepedulian serta komitmen dalam pelaksanaan dan penegakan syariat Islam secara kaffah di Banda Aceh. Selain itu, wali kota meminta kepada seluruh pihak untuk mengantisipasi berbagai bentuk perayaan Hari Valentine di Kota Banda Aceh.


Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar