Senin, 22 Juli 2019

Obat Kanker Usus Tidak Dijamin BPJS Kesehatan Karena Patuhi Regulasi

Warga menunjukan Kartu Indonesia Sehat atau BPJS saat melakukan pengobatan di RSUD Dr Soekarjdo, Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (27/9). | ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/kye/18

Sesuai dengan keputusan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang berlaku, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga saat ini tetap tidak menjamin obat kanker kolorektal atau kanker usus yaitu Bevacizumab dan Cetuximab.

"Belum ada surat atau keputusan dari Kementerian Kesehatan. Kita masih menjalankan keputusan Menteri Kesehatan yang selama ini masih berlaku, kalau regulasinya belum disesuaikan kami tetap menggunakan yang masih berlaku," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf di Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Kemenkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/707/2018 menerbitkan peraturan untuk mengeluarkan obat Bevacizumab dan Cetuximab dari daftar Formularium Nasional (Fornas). Peraturan tersebut memutuskan kedua obat tersebut tidak lagi dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Iqbal menuturkan selama ketentuannya tidak lagi memperbolehkan penggunaan obat tersebut, pihak rumah sakit juga tidak boleh melebihi kewenangannya untuk menggunakan Bevacizumab dan Cetuximab.

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut sempat menjadi kontroversi dari pasien yang menggunakan obat kanker itu.

Pada 11 Maret 2019, Komisi IX DPR-RI juga telah melakukan rapat dengar pendapat yang menghasilkan instruksi dari DPR untuk memerintahkan Kemenkes agar keputusan tersebut ditunda dan direvisi, dan selama proses revisi, pasien yang membutuhkan obat terapi target tetap bisa mendapatkannya.

Tetapi menurut Iqbal, hingga kini belum ada regulasi baru yang menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan yang berlaku pada 1 Maret lalu. Sehingga obat Bevacizumab dan Cetuximab masih tidak dijamin dalam pengobatan pasien kanker kolorektal.

Namun Iqbal mengatakan pasien kanker usus masih dapat menggunakan obat kanker lain yang disediakan dalam daftar Fornas dan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Obat kanker lain bisa digunakan selama masuk dalam fornas dijamin kalau ada masalah hubungi BPJS Kesehatan," kata Iqbal.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar