Abdullah Al Katiri dari Tim Kuasa Hukum Eggi Sudjana. | Foto : VIVA/Ridho Permana
Terkait dengan kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Eggi Sudjana, koordinator Tim Hukum Eggi Sudjana, Abdullah Al-Katiri menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah mengajukan gugatan praperadilan.
"Sudah kami ajukan, katanya sudah dijadwalkan tanggal 29 (Mei 2019). Intinya mau disidangkan 29 Mei. Biasanya pihak terlapor biasanya mundur, jadi ada kemungkinan setelah hari raya," ujar Al-Katiri di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5/2019).
Kemudian Al-Katiri menegaskan pihaknya tidak akan mundur dalam menghadapi kasus ini, mengingat pihak kepolisian akan membawa sejumlah alat bukti terkait perbuatan Eggi dalam prosesnya nanti.
"Kami siap, kami hadapi semuanya itu," tegasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sudah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Eggi adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.
"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," jelas Argo kepada awak media.
Sumber: AKURAT.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar