Senin, 20 Mei 2019

BPOM Sita Kopi Impor Bergambar Ahmad Dhani

Kopi Merek Pak Belalang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan | Afrizal Abdul Rahman

190.000 sachet atau 4 truk produk kopi Merek Pak Belalang yang diduga dirubah tanggal kadaluarsanya disita oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ketua BPOM Penny K. Lukito, dalam keterangan resminya bersama Korwas Penyelidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, melakukan penindakan terhadap sarana importir di Jakarta Selatan pada tanggal 16-17 Mei 2019.

Terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh kopi sachet yang terdapat wajah Ahmad Dhani ini, antara lain kopi diimport  dari luar ngeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari badan POM, kedua mencantumkan tulisan 'Rajanya Kopi Nusantara', dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM, termasuk dengan merubah tanggal kadaluwarsa.

"Ada tiga pelanggaran yang dilakukan, salah satunya tanggal kadaluarsa dirubah, seperti tahun 2018 diganti menjadi tahun 2020,"kata Penny K. Lukito, kepada AkuratHealth di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Kopi Merek Pak Belalang disita Badan Pengawas Obat. AKURAT.CO/Afrizal Abdul Rahman

Produk kopi yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi yang fantastis yaitu mencapai Rp1,4 miliyar. Disinyalir produk ini dijual dengan cara Multi Level Marketing (MLM), ataupun dijual secara online.

"Produk ini dijual secara Multi Level Marketing, tapi tidak menutup kemungkinan dijual online. Nanti kita akan tindak lanjuti," lanjutnya.

Produk kopi ini berasal dari Malaysia, BPOM menyatakan akan mencabut Nomer Izin Edar (NIE) karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro justita karena melanggar pasal 99 Jucto pasal 143 Undang-Undang tahun 2012 tentang pangan.

BPOM juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada pihak-pihak uang berkontribusi dalam pelanggaran tersebut.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar