Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, pembunuh satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, dituntut pidana mati. | Foto: Beritasatu Photo / Mikael Niman
Jaksa Penutut Umum (JPU), Fariz Rachman saat sidang Senin (27/5/2019) membacakan tuntutan untuk terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora, pembunuh satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, dengan tuntutan pidana mati.
Terdakwa Harris dianggap melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP.
"Terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Fariz dalam persidangan.
Pihak JPU dalam penentuan tuntutan itu tidak melihat adanya keringanan untuk Harris. Sedangkan, JPU menilai pemberatan terdakwa dari penderitaan yang mendalam terhadap keluarga korban.
Terdakwa membuat empat orang kehilangan harta benda dan nyawa yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.
"Meminta barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Xtrail, satu buah kunci mobil Nissan Xtrail, 5 unit ponsel dengan berbagai merk untuk dikembalikan kepada perwakilan keluarga korban melalui Dogalas Nainggolan dan Mangaratua Sidabutar," ungkapnya.
Sementara itu sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa pada 24 Juni 2019 mendatang.
Sumber: AKURAT.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar