Kepala bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada pewarta di Polda Metro Jaya | AKURAT.CO/Arie Lihardo
Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Dokter Roboah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan, terkait pernyataannya yang menganggap kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemilu janggal, pada Jumat (17/5/2019).
"Iya besok ada agenda pemeriksaan terhadap dokter Ani ya di Krimsus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Raden Argo Yuwono, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Dokter Ani dilaporkan ke polisi oleh Carolus Andre Yulika pada Minggu (12/5/2019). Dokter Ani akan dimintai keterangan sekitar jam 10.00 WIB.
"Kami arahkan ke Kasubdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk bertemu dengan AKBP Ganis Setyaningrum," katanya.
Dokter Ani terancam dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP.
Sumber: AKURAT.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar