Terhitung sejak Senin (27/5/2019) malam, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). | Foto: Dery/JawaPos.com
Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT PLN, Sofyan Basir, terhitung sejak senin malam (27/5/2019) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan proses penyidikan, penahanan terhadap Sofyan dilakukan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjadikannya sebagai tersangka.
"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung MP Kavling K-4," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2019).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Sofyan sempat berjalan alot, mengingat orang nomor satu di PLN tersebut sempat mangkir dari pemeriksaan sebelumnya pada Jum'at (24/5/2019) lalu.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang akibat Sofyan mangkir dari pemeriksaan.
Sofyan setidaknya akan mendekam di sel tahanan KPK hingga melewati hari raya Idul Fitri.
Sofyan tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan 'Tahanan KPK' saat keluar dari gedung KPK, sembari ditemani oleh penyidik dan pengawal tahanan beserta kuasa hukumnya.
"Sudah yah,doain saja. Kami ikuti proses nya," ujar Sofyan saat keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan.
Sumber: AKURAT.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar