Rabu, 13 Februari 2019

Slamet Ma'arif Batal Diperiksa, Polda Jateng Beberkan Alasannya



Ketua Umum Presidium Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Resort Kota Solo terkait kasus dugaan pidana pemilu, Kamis (7/2/2019). | AKURAT.CO/Wijayanti
Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah batal melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif besok. Tersangka dugaan pelanggaran kampanye itu tidak bisa hadir dengan alasan akan menghadiri acara tausiah di tempat lain.
"Kuasa hukum menyampaikan surat permohonan pengalihan waktu pemeriksaan dari tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Triatmaja, Selasa (12/2/2019).
Penyidik Polda Jateng akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Slamet Ma'arif dengan mengirimkan surat panggilan lagi.
"Rencananya akan dipanggil Senin 18 Februari 2019," katanya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmaja mengungkapkan satu satuan setingkat Kompi personil gabungan akan mengamankan sekitar markas kepolisian pada waktu berlangsung pemeriksaan.
"Pemeriksaan itu dilakukan Polresta Solo. Namun pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jateng," jelasnya.
Slamet Ma'arif diperiksa oleh polisi di Kepolisian Resor Kota Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, pada Minggu (13/1/2019).
Kasus ini dilaporkan oleh Tim Kampanye Daerah ke Badan Pengawas Pemilu. Pada laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu.
Tim Gakumdu menyatakan bahwa terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar.
Polresta Surakarta menjerat Slamet Ma'arif dengan Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan baik KPU pusat maupun daerah.
Selain itu, juga diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.


Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar