Pelayanan publik pembuatan e-KTP di pusat perbelanjaan daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/12/2018). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
Zudan Arif Fakrulloh yang merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, mengaku heran dengan beredar foto KTP-eletronik milik warga negara China bernama Guohui Chen di media sosial.
Padahal, KTP El atas nama Gouhui Chen, dengan domisili di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat sudah ada sejak tahun lalu. Menurutnya, isu tersebut sengaja diviralkan dan diributkan karena mendekati Pemilu.
"Saya empat tahun jadi Dirjen yang penerbitan KTP WNA-nya lebih dari empat tahun, baru satu ini doang yang ribut banget. Apa mungkin karena mendekati pileg dan pilpres?" ujar Zudan pada saat konfrensi pers di Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
KTP-el atas nama Chen menurut Zudan sudah dibuat sejak tahun lalu. Pada saat dibuat, tidak ada yang mempersoalkan hal itu. Ia menegaskan proses pelayanan perekamannya juga setara dan tidak diistimewakan.
"Gouhui Chen dengan NIK 32030***********, memiliki KITAP dengan nomor 2D41AH0010-S dan masa berlaku sampai dengan 12 Desember 2023, sehingga yang bersangkutan berhak mendapatkan KTP-el sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Kemendagri memberikan akses ke KPU untuk bisa langsung mengecek data kependudukan demi kepentingan proses daftar pemilih Pemilu 2019 untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terjadi di kemudian hari.
"Kami memberikan password ke KPU untuk bisa langsung ngecek database. Kalau dulu-dulu kan enggak bisa. Mulai saya jadi Dirjen, kita kerja sama yang erat, saya beri password ke KPU untuk cek kalau ada keraguan KTP seseorang itu asli atau palsu," jelasnya.
Zudan menjelaskan alasan mengapa WNA yang menetap di Indonesia juga perlu membuat KTP-el. Dengan adanya KTP-el, seorang WNA dapat mendapatkan fasilitas pelayanan publik, seperti perbankan dan fasilitas kesehatan.
"Semangat kita kan menuju single identity number, dan ini juga untuk kepentingan pertahanan, keamanan, ketentaraman, dan ketertiban semua WNA yang masuk," tuturnya.
Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang diubah menjadi UU 24 Tahun 2013. Dalam pasal 63 Ayat (1), dijelaskan bahwa penduduk asing yang memiliki izin tinggal tetap, berumur di atas 17 tahun, atau telah kawin wajib memiliki KTP-el.
"WNA itu harus terdata tinggal dimana, nah ini untuk layanan publiknya, WNA kalau tinggal lama di Indonesia harus punya rekening bank, sekaranv buka rekening kan harus dengan NIK," sebut Zudan.
"Kemudian, kalau mau sekolah juga harus didata dengan NIk, miliki SIM internasional harus punya NIK, seperti kita kalau di luar negeri harus begitu juga," pungkasnya.
Sumber: AKURAT.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar