Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/8/2019)
| AKURAT.CO/Bayu Primanda
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dalam kasus sebelumnya yang ditangani lembaga anti rasuah tersebut.
KPK menetapkan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan atas pengembangan kasus sebelumnya yang ditangani KPK.
"Benar (Budi Budiman), sudah (tersangka)," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu, (24/4/2019).
Pimpinan KPK, telah menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) dalam kasus Budi Budiman. Meski begitu ia enggan menjelaskan secara lebih detil kasus yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya tersebut.
"Jumat (akan) diumumkan di konferensi pers," jelasnya.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Tasikmalaya, seperti kantor Wali Kota, dan menggeledah rumah dan ruang kerja Budi Budiman. Selain itu, tim KPK juga menyegel kantor Dinas PUPR Kota Tasikmalaya dan ruangan Dirut RSUD dr Soekarjo, Kota Tasikmalaya.
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen terkait pembahasan anggaran telah disita penyidik untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, pada 14 Agustus 2018 lalu, penyidik KPK pernah memeriksa Budi Budiman sebagai saksi kasus suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dengan terpidana Yaya Purnomo.
Sumber: AKURAT.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar