Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Badjan (kiri), Bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerepan (kanan), dalam konferensi pers 'Pengawasan Konten Internet di Media Sosial pada Masa Tenang', Senin (25/3/2019), di Gedung Kominfo, Jakata. | AKURAT.CO/Tria Sutrisna
Isu mengenai penutupan platform media sosial sepanjang masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2019 berlangsung dibantah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Semuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, mengungkapkan isu bahwa pihaknya akan menutup media sosial selama tiga hari yakni 14 hingga 16 April 2019 adalah hoaks.
“Jadi tadi itu yang dibatasi hanya iklan (kampanye), dan kalau ada gosip lagi medsos (media sosial) itu ditutup gak tau darimana itu dapat (berita)-nya. Dulu tutup Telegram saja sudah ramai, apalagi medsos," ujar Semuel, di Gedung Kominfo, Jakarta.
Kominfo bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan Pengurus Tim Pemenangan, serta perwakilan platform yaitu Google, Facebook, Twitter, Line, Bigo Live, Live Me dan Kwai Go, melakukan rapat koordinasi terkait iklan kampanye di media sosial.
Kegiatan tersebut menyepakati larangan platform menayangkan iklan kampanye dalam layanannya sepanjang masa tenang.
“Yang melakukan iklan kampanye politik selama ini cuma dua, Twitter dan Facebook,” kata Semuel kepada wartawan.
Untuk itu, Kominfo meminta seluruh platform media sosial untuk segera menurunkan iklan kampanye jika menemukannya pada masa tenang menjelang pemilu 17 April mendatang.
Semuel menambahkan, apabila melanggar, platform bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran bahkan penutupan layanan apabila terjadi pembiaran terhadap adanya iklan kampanye pada waktu tersebut.
Sumber: AKURAT.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar