Habib Bahar bin Smith (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2018). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
Habib Bahar Bin Smith yang sekarang menjadi terdakwa perkara penganiayaan remaja di Kabupaten Bogor, melontarkan komentar bernada ancaman seusai menjalani Sidang lanjutannya di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis(14/3/2019).
"Sampaikan kepada Jokowi tunggu saya keluar,” ujar Habib Bahar yang dijaga ketat oleh petugas Kejaksaan dan polisi.
Habib Bahar sempat terdiam seusai melontarkan pernyataan tersebut dan sambil berjalan dengan dikawal ketat petugas dari kejaksaan dirinya kembali berbicara dengan menegaskan ancamannya.
"Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," tambahnya disusul dengan teriakan takbir dari salah satu pendukung.
Dalam kasus ini, Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber: AKURAT.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar