Jumat, 02 Agustus 2019

Gubernur DKI Jakarta Melarang Kendaraan Berusia Lebih dari 10 Tahun Beroperasi di Jakarta

Bus trasjakarta di hale pemuda Velodrome, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Akses penghubung tersebut resmi beroperasi antara moda transportasi Light Rail Transit (LRT) dengan Transjakarta rute Kelapa Gading-Dukuh Atas. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto

Kendaraan umum dan kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang beroperasi di Ibu Kota oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Peraturan ini diberlakukan untuk menekan polusi udara di Ibu Kota yang kian memburuk dan menjadi sorotan dunia.

Hal tersebut disampaikan Anies kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Intruksi Gubernur nomor 66 Tahun 2019 tentang tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ingub itu diteken Anies pada Kamis (2/8/2019).

Dinas Perhubungan diperintahkan agar mengebut peremajaan angkutan umum melalui program integrasi Jaklingko. Anies meminta Kadishub DKI Syafrin Liputo untuk menyelesakan integrasi Jaklingko pada 2020 mendatang dengan target permajaan angkutan umum yang menyasar pada 10.047 armada bus kecil, sedang dan besar.

“Memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas sepuluh tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan serta menyelesaikan peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020,” pinta Anies pada Ingub tersebut yang dikutip AKURAT.CO Jumat (2/8/2019).

Bukan hanya kendaran umum, orang nomor satu di DKI Jakarta ini juga meminta agar kendaran pribadi juga diikat dengan aturan yang sama. Artinya kendaraan pribadi yang berusia diatas 10 tahun juga dilarang mengaspal di jalanan Ibu Kota. Aturan untuk kendaraan pribadi ini mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

“Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025,” katanya.

Tidak hanya memerintahkan Dishub DKI, Anies juga meminta Dinas Lingkungan Hidup meminimalisir sumber polusi dari hasil kegiatan industri.

Anies meminta Kadis LH Andono Warih menyiapkan aturan yang bisa menekan polusi yang bersumber dari cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai pada tahun 2019.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar menyiapkan penyempumaan peraturan tentang baku mutu, perizinan dan pengendalian terhadap emisi dari sumber tidak bergerak pada tahun 2019; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta agar memastikan instalasi dan publikasi hasil continious emission monitoring sistem pada bangunan pembangkit listrik dan cerobong industri aktif; dan melakukan pengukuran emisi dan inspeksi setiap 6 (enam) bulan pada selurun cerobong industri aktif, serta mempublikasikan hasilnya,” tuntasnya.



Sumber: AKURAT.CO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar