Mukhamad Misbakhun | FOTO/GoRiau.com
Seorang inisiator Hak Angket Kasus Skandal Century, Mukhamad Misbakhun, dituduh di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan kasus Misbakhun ialah pemakaian letter of credit (L/C) palsu di Bank Century.
Mukhamad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia vokal kasus Century di DPR, sempat terkena tuduhan yang menyatakan bahwa Misbakhun korupsi dimana Ia terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum dalam penjara.
Akibat tuduhan dalam kasus tersebut, dan dianggapnya Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun, Misbakhun tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Putusan PK Mahkamah Agung yang diajukan oleh Misbakhun adalah bahwa kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Dan karena semua itu Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.
Bagi Misbakhun penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi. Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah kasus Misbakhun selesai akhirnya ia pindah partai dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan Misbakhun korupsi. Tetapi karena posisinya telah tergantikan saat itu.
Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus Misbakhun selesai, Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II menjadi Anggota DPR Komisi XI.
Kasus Misbakhun harus jadi pelajaran, bahwa para penguasa itu harusnya bisa mengambil contoh dari sebuah kesalahan ini. Dan menjadikannya penguasa yang tidak menyalahgunakan jabatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar